Jumat, 29 September 2023 17:10

KPK Temukan Uang Tunai Milyaran Rupiah dan Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK terkait temuan uang dan Senpi di rumah dinas Mentan SYL, Jumat (29/9/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK terkait temuan uang dan Senpi di rumah dinas Mentan SYL, Jumat (29/9/2023).

ABATANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang usai menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Barang-barang yang diamankan yakni uang tunai miliyaean rupiah hingga sejumlah senjata api (Senpi).

“Kami peroleh dalam proses penggeledahan dimaksud sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing,” ungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip tayangan live YouTube, Jumat (29/9/2023).

Ali Fikri, tak menyebutkan lebih rinci berapa nominal uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan. Bahkan, dirinya tak menyebutkan berapa total uang yang dimaksud.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

Selain uang, tim penyidik juga mengamankan dokumen transaksi uang, pembelian aset, dan barang bukti elektronik. Bahkan, penyidik juga menemukan sejumlah Senpi di rumah dinas SYL saat digeledah.

Hanya saja, pihaknya tidak bisa memaparkan lebih jauh terkait temuan Senpi tersebut. Sebab Senpi tersebut diakuimya diluar dari alat-alat barang bukti yang dikumpulkan.

Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian. Hal ini dilakukan untuk mengetahui legal atau tidaknya Senpi tersebut.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini

“Kami ingin menjelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah DKI Jakarta (terkait temuan Senpi). Nanti, berapa jumlahnya, apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK,” pungkas Ali Fikri.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar