Selasa, 04 Mei 2021 17:43

KPK Temukan Bukti Usai Geledah Tiga Rumah Azis Syamsuddin

KPK Temukan Bukti Usai Geledah Tiga Rumah Azis Syamsuddin

ABATANEWS JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan barang yang diduga terkait dengan perkara suap yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.

Penemuan itu usai KPK melakukan penggeledahan di tiga rumah pribadi milik Aziz Syamsuddin di daerah Jakarta Selatan. KPK selesai melakukan penggeledahan di tiga rumah tersebut pada Senin (3/5/2021).

“Senin (3/5), tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik milik AZ (Azis Syamsuddin) di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga : Golkar Umumkan Lodewijk F Paulus Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin

“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali.

“Selanjutnya bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah dan kantor tersangka Maskur Husain, yang berprofesi sebagai pengacara. KPK juga menemukan bukti terkait perkara.

Baca Juga : Diumumkan Besok, Nama Pengganti Azis Syamsuddin Sudah di Kantong Airlangga

Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK juga menemukan bukti saat penggeledahan di rumah dinas dan ruang kerja Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, AKP Stepanus Robin ditetapkan tersangka oleh KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Stepanus Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.

Stepanus diduga bertemu Syahrial di rumah Aziz Syamsuddin pada Oktober 2020.

Komentar