Senin, 26 April 2021 13:11

KPK Tambah Masa Tahanan Nurdin Abdullah 30 Hari

Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa tahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yakni Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Edy Rahmat.

“Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edy Rahmat) masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan persnya, Senin (26/4/2021).

Perpanjangan penahanan terhitung sejak 28 April hingga 27 Mei 2021. KPK melakukan perpanjangan guna upaya kepentingan melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka.

Baca Juga : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong, Penyelidikan Dilanjutkan

Sebelumnya, masa tahanan keduanya telah diperpanjang selama 40 hari sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.

Nurdin saat ini ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy ditahan di Rutan KPK ACLC/ Kavling C1.

“Perpanjangan ini diperlukan tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” lanjut Ali.

Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M

Nurdin Abdullah ditahan dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2/2021). Sehari setelahnya, Nurdin dan dua rekannya ditetapkan tersangka terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Komentar
Berita Terbaru