ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), beberapa waktu lalu. Sejumlah barang mewah terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, pengadaan proyek, serta gratifikasi di Ponorogo disita penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah aset bergerak. Diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah.
“Dua mobil mewah yang disita penyidik berjenis Jeep Rubicon dan BMW. Barang-barang mewah itu diambil sebagai langkah awal dalam pengembalian kerugian negara,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga : KPK Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Antasari Azhar
Penyitaan aset tersebut lanjut dia, juga untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery. Selain menggeledah rumah YUM, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menyita sejumlah dokumen.
“Rangkaian penggeledahan tersebut, penyidikan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” jelas Budi.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Kantor Dinas Sekda Ponorogo, rumah milik Bupati nonaktif Ponorogo Suigiri Sukoco (SUG), dan rumah pihak swasta Sucipto (SC) dan beberapa lokasi lainnya.
Baca Juga : KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sukoco (SUG) menyandang status tersangka.
Tersangka lain adalah Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.