Selasa, 24 Desember 2024 22:01

KPK Rincikan ‘Dosa’ Hasto pada Kasus Harun Masiku

KPK Rincikan ‘Dosa’ Hasto pada Kasus Harun Masiku

ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran besar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait mantan calon legislatif Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiayanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Selasa (24/12/2024), membeberkan tindakan Hasto yang diduga merencanakan berbagai cara untuk menutupi jejak kasus ini. Salah satu langkah yang mencolok adalah perintah Hasto kepada salah satu pegawainya untuk merendam ponsel sebelum dirinya diperiksa KPK pada Juni 2024.

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK,” ungkap Setyo.

Baca Juga : KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP Siapkan Bantuan Tim Hukum

Tidak hanya itu, Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi dalam kasus ini agar memberikan keterangan yang tidak memberatkan dirinya. Setyo menyebutkan, Hasto mengumpulkan para saksi dan memberikan tekanan agar mereka tidak menyampaikan informasi yang sebenarnya.

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” tambah Setyo.

Hasto kini resmi menjadi tersangka dengan sangkaan pasal-pasal di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam kasus ini, Hasto memainkan peran penting dalam upaya menempatkan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW, menggantikan Riezky Aprilia.

Baca Juga : KPK Beberkan Alasan Mengapa Baru Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

Setyo juga menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini telah berlangsung sejak 2020, dengan beberapa nama, seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful, telah divonis bersalah. Namun, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.

Keterlibatan Hasto semakin mencuat setelah terungkap bahwa ia memerintahkan langkah-langkah strategis untuk memastikan Harun Masiku masuk DPR, termasuk menahan surat pelantikan Riezky Aprilia. Hasto juga diduga mengatur alur suap kepada Wahyu Setiawan, kader PDIP yang menjabat sebagai komisioner KPU saat itu.

Penulis : Azwar
Komentar