ABATANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahru Yasin Limpo sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan oleh juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/10/2023).
“KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi bersama dua orang lainnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono,” ungkap Ali Fikri dikutip live YouTube KPK.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka telah dipanggil oleh KPK untuk hadir pada hari ini. Tetapi, dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini karena masih ada urusan.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
SYL sendiri, berada di Kota Makassar untuk menjenguk ibunya yang tengah terbaring sakit. Sementara satu tersangka, Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang hadir panggilan KPK hari ini, langsung dilakukan penahanan.
“Alasan dua tersangka lainnya, karena ibu mertuanya sakit, dan sedang menengok orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan,” jelasnya.