ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas RI Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka, pada Rabu (26/7/2023).
Henri diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
“(Tersangka) HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (26/7/2023).
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Henri, kata Alexander, diduga menerima duit suap senilai Rp88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari OTT yang sebelumnya dilakukan oleh KPK pada 25 Juli lalu di dua lokasi, yakni Bekasi dan Jakarta.
Ada 10 orang yang ditangkap dalam OTT. Selain Henri, KPK lebih dulu juga menetapkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Afri merupakan Anggota TNI AU yang juga menjabat Kepala Staf Administrasi Kabasarnas di Basarnas.