Rabu, 05 Oktober 2022 20:00

KPK-Polda Gorontalo Sepakat ‘Keroyokan’ Berantas Korupsi

Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Sinergitas Serta Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi antara KPK dan Polda Gorontalo. Kegiatan ini digelar di Aula Markas Polda Gorontalo, Rabu (5/10/2022).
Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Sinergitas Serta Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi antara KPK dan Polda Gorontalo. Kegiatan ini digelar di Aula Markas Polda Gorontalo, Rabu (5/10/2022).

ABATANEWS, GORONTALO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengajak jajaran di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ajakan ini Nawawi sampaikan di hadapan Kepala Kepolisian Daerah dan para Kepala Kepolisian Resor serta jajarannya di Wilayah Gorontalo, pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Sinergitas Serta Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi. Kegiatan ini digelar di Aula Markas Polda Gorontalo, Rabu (5/10/2022).

“Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penangannya perlu dengan cara yang luar biasa dan terpenting adalah dilakukan secara ‘keroyokan.’ KPK tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi sendirian, tapi butuh sinergi berbagai pihak, terutama sesama APH termasuk Polda Gorontalo,” kata Nawawi.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

Nawawi menuturkan, Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 telah mengamanatkan tugas KPK melakukan tindakan koordinasi dan supervisi perkara korupsi. Sehingga, KPK dapat membantu proses penanganan perkara, hingga mengambil alih perkara yang ditangani APH lain.

“Prinsipnya, KPK dapat melakukan supervisi semua perkara korupsi yang ditangani APH. Tapi, ada kriteria perkara yang disupervisi, antara lain: penanganan perkara berlarut-larut tanpa ada alasan pertanggungjawaban, biasanya kita gunakan waktu 2 tahun untuk dasar supervisi,” ujar Nawawi.

Selanjutnya, sambung Nawawi, KPK juga melakukan supervisi perkara jika aduan korupsi tidak ditindaklanjuti, adanya intervensi penanganan, penanganan perkara yang mengandung unsur korupsi, atau ada keadaan lain yang menurut APH sulit dilakukan penanganan perkara.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini

“Kriteria salah satu saja bisa KPK supervisi perkaranya. Ini semata dilakukan demi sinergitas antar-penegak hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Nawawi.

Oleh karenanya, Nawawi mengajak jajaran Polda Gorontalo berkolaborasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK jika ada kendala dalam menangani perkara korupsi.

Pada kesempatan yang sama, Nawawi juga mengapresiasi capaian pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Polda Gorontalo yang mencapai 100% per 29 September 2022. Meski demikian, Nawawi mengimbau agar jajaran Polda Gorontalo yang belum melengkapi laporan LHKPN segera menyelesaikannya. Karena keseluruhan LHKPN dinyatakan lengkap di Polda Gorontalo baru mencapai 80,60%.

Baca Juga : Hebatnya Gubernur Kalsel Sembunyi yang Bikin KPK Cuma Bisa Urut Dada

Menyambung hal tersebut, Kapolda Gorontalo Helmy Santika juga menegaskan pentingnya sinergitas Polda Gorontalo bersama KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah Gorontalo.

“Harapan saya, bahwa kegiatan ini dapat menciptakan koordinasi dan terintegrasi dengan baik, antara KPK dengan APH di Provinsi Gorontalo. Ini juga menjadi penyemangat bagi kami, meningkatkan kerjasama, sinergitas dalam mengoptimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Gorontalo,” ujar Helmi.

Helmi menyebutkan bahwa adanya praktik korupsi mengganggu integritas dan stabilitas keuangan negara. Oleh karenanya, perbuatan tersebut menjadi musuh bersama yang memerlukan koordinasi dan kerja sama dalam menanganinya.

Baca Juga : KPK Pantau dan Evaluasi 38 Paket Pekerjaan di Provinsi Gorontalo

Untuk itu, Helmi berkomitmen untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan korupsi dari lingkungan Polda Gorontalo sendiri.

“Mudah-mudahan ini menjadi awal, komitmen kami dalam upaya mencegah korupsi dari tata kelola yang baik, penggunaan anggaran yang baik, kemudian dalam pengadaan barang dan jasa yang baik, perizinan kita punya SKCK, SPKT, baik, termasuk dalam rekrutmen,” ujar Helmi.

Lebih lanjut, Helmi juga berharap agar koordinasi dengan KPK ini bisa dilanjutkan ke depannya, untuk berbagi informasi perkara dan mengatasi berbagai hambatan penanganan perkara korupsi. Pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum korupsi yang dilakukan KPK jika terjadi di wilayah Gorontalo.

Penulis : Wahyuddin
Komentar