ABATABEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah selama 30 hari.
Penahanan tersebut juga diperpanjang bagi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
“Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (26/5).
Baca Juga : DPR RI Tetapkan 5 Pimpinan Baru KPK, Johanis Tanak Absen karena Tugas
Masa tahanan Nurdin diperpanjang dari 28 Mei 2021 hingga 26 Juni 2021. Nurdin tetap akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Sebelumnya perpanjangan masa tahanan pertama Nurdin selama 40 hari yakni dari 19 Maret hingga 27 April dan perpanjangan kedua 28 April hingga 27 Mei 2021.
Ali mengatakan penahanan dilakukan agar penyidik dapat memaksimalkan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar Serahkan Barang Dugaan Gratifikasi ke KPK
“Diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tandas dia.
Setidaknya, ada tiga orang tersangka yang dijerat KPK dalam perkara ini. Mereka ialah Nurdin Abdullah; Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung. KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.
Baca Juga : Gubernur Bengkulu di OTT KPK, Uang Diduga Akan Digunakan untuk Pilkada
Sementara itu, istri Nurdin Abdullah, Liestiaty yang dijadikan saksi oleh KPK mangkir dari pemeriksaan pada Senin (25/5/2021) lalu. Sejatinya Liestiaty diperiksa di Mapolda Sulsel bersama tiga saksi lainnya.
Meski Liestiaty menolak untuk menjadi saksi, KPK tetap mengirimkan surat panggilan selanjutnya. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Edy Rahmat.