Rabu, 05 Oktober 2022 18:30

KPK-Kejaksaan Tinggi Gorontalo Ekspose 2 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka supervisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (4/10/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka supervisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (4/10/2022).

ABATANEWS, GORONTALO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka supervisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (4/10/2022).

Perkara tersebut yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango TA 2011 dan 2012; serta perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Wilayah Barat TA 2020.

Dalam kegiatan ini, hadir Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Elly Kusumastuti, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sila Pulungan, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Pipiet Suryo Priarto Wibowo, serta Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo.

Baca Juga : Kaesang Pangarep Berikan Klarifikasi di KPK Terkait Isu Gratifikasi Jet Pribadi

“Gelar perkara ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK untuk mempercepat penanganan perkara korupsi. KPK siap memberikan rekomendasi dan fasilitasi jika diperlukan,” kata Didik.

Adapun dukungan KPK, lanjut Didik, seperti pencarian DPO, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lain yang dibutuhkan dengan pembiayaan ditanggung KPK.

Sementara itu, Direktur Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Elly Kusumastuti menjelaskan bahwa alasan dilakukan supervisi perkara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, karena penanganan yang telah berlarut-larut. Sehingga perlu dilakukan supervisi agar perkara tersebut berjalan lebih cepat.

Baca Juga : Atlet Taekwondo Persembahkan Emas untuk Gorontalo di PON Aceh-Sumut

“Terkait perkara Bansos, kita sudah lakukan 3 kali gelar perkara sejak ditetapkan untuk disupervisi KPK pada April 2021. Karena perkara ini dari 2011, maka 7 tahun lagi daluwarsa, hapus pidananya untuk dituntut,” ujar Elly.

Lebih lanjut, Elly merinci dua perkara yang sedang disupervisi oleh KPK di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Yakni perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango TA 2011 dan 2012, sedang dalam proses penyidikan.

Kemudian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Wilayah Barat TA 2020, yang sedang dalam perhitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga : Pemprov Gorontalo Rayakan 10 Tahun Museum Purbakala

Lebih lanjut, melalui supervisi ini, KPK memberikan beberapa rekomendasi agar perkara tersebut ditangani secara optimal. Hal ini dengan penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi Penyidik melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Elly, koordinasi tersebut harus dilakukan karena para saksi telah berpindah tempat tinggal sehingga menyulitkan dalam proses pemeriksaannya. Serta proses perhitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur korupsi yang harus dibuktikan.

“Selain itu, KPK juga akan memfasilitasi adanya ahli hukum dan ahli keuangan negara jika diperlukan oleh Penyidik pada Kejati Gorontalo,” imbuh Elly.

Baca Juga : Ada 107 Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi LHKPN

Menanggapi rekomendasi KPK tersebut, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Pipiet Suryo Priarto Wibowo menyampaikan kesiapannya untuk mengoptimalkan penanganan perkara korupsi kasus tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi yang disupervisi KPK, untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Pipiet.

Pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi. KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar