ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Jakarta Pusat atas terdakwa koruptor Edhy Prabowo. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang.
Untungnya, koruptor yang dulunya berseragam Partai Gerindra itu mendapat pengurangan masa hukuman. Edhy cuma dihukum selama 5 tahun penjara atas korupsi benih lobster. Padahal, mantan loyalis Prabowo Subianto itu sempat dijatuhi vonis 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebelum akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung.
“Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah 5/4 telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022,” tulis konfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, pada Rabu (6/4/2022).
Baca Juga : Temui Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Energi Terbarukan
Ali menjelaskan, Edhy Prabowo dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak di tahap penyidikan.
“Terpidana juga dibebankan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Ali.
Selain itu, Edhy juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan USD 77.000 dan apabila tidak membayar, maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Baca Juga : Tiga Hal Yang Disampaikan Presiden Prabowo di APEC Peru
“Dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tegas Ali.
Sebagai informasi, dalam putusannya Edhy juga menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.