ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, sejak Rabu (28/4/2021) sore hingga malam hari.
Penyidik KPK tampak berada di Gedung Nusantara III DPR RI sekira pukul 18.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, tim Penyidik KPK terlihat membawa 5 koper, 2 berwarna hitam dan dua berwarna biru. Ada juga Koper berwarna oranye berukuran besar yang juga dibawa oleh orang yang diduga personil dari KPK.
Sekira pukul 20.00 WIB, KPK juga menggeledah rumah jabatan Aziz Syamsuddin di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebanyak 7 mobil rombongan dari KPK terpantau mendatangi kediaman Aziz.
Baca Juga : DPR RI Tetapkan 5 Pimpinan Baru KPK, Johanis Tanak Absen karena Tugas
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar Serahkan Barang Dugaan Gratifikasi ke KPK
Diketahui, pertemuan Stepanus dan Syahrial untuk mulai kongkalikong itu sendiri berawal di rumah dinas Azis, dan difasilitasi pimpinan DPR itu juga.
“Hari ini tim untuk penyidik KPK melakukan geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (28/4/2021).