Senin, 11 Agustus 2025 12:04

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

ABATANEWS, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 naik ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun masih menghitung total kerugian negara.

“Kerugian negaranya masih sedang dihitung. Penghitungannya nanti dari jumlah tadi yang seharusnya menjadi kuota reguler kemudian menjadi kuota khusus,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Senin (11/8/2025).

Penghitungan keeugian negara nantinya akan dibantu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Data itu penting untuk kebutuhan pembuktian pada tahap penyidikan dan persidangan.

Baca Juga : KPK Duga Ada Ratusan Travel Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji

Apalagi, kata Asep, dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga kerugian keuangan negaranya harus dibuktikan.

“Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Di sini diri sendirinya adalah orang-orang yang mendapat aliran dana, aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota,” jelasnya.

Asep mmberi contoh, dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang memberikan keputusan kuota haji tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang.Contoh tersebut akan menjadi objek untuk KPK meminta pertanggungjawaban agar dikembalikan.

Baca Juga : Hari Ini, Abraham Samad Diperiksa Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

“Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel di mana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut. Kalau kita mengacu kepada UU-nya yang ada kan hanya 1.600, berarti 8.400-nya itu menjadi ilegal, artinya tidak boleh dijadikan kuota khusus. Nah itu pembagiannya ke mana saja gitu, ke travel mana saja, atau asosiasi travel mana saja. Nah dari sana hasil kami komunikasi dan koordinasi dengan pihak BPK, itulah yang akan kita kejar,” jelas Asep.

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. KPK juga telah rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Penulis : Wahyuddin
Komentar