ABATANEWS, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dicegah untuk ke luar negeri. Ini sebagai upaya untuk mempermudah kasus penyidikan yang menimpa Eddy sebagai salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencegahan itu ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kemarin (29/11/2023).
“Agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, pada Kamis (30/11/2023).
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Ada empat orang yang diminta untuk diberi izin ke luar negeri. Selain Eddy, juga Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Surat pengajuan pencegahan agar tidak ke luar negeri itu diberi rentan waktu selama 6 bulan. Terhitung sejak 29 November 2023.
“Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” kata Ali.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Sementara itu, Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo terkait status Eddy sebagai Wamenkumham yang kini jadi tersangka.
“Kemarin direktur penyidikan, saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan,” kata Nawawi, dalam jumpa pers pada Kamis (30/11/2023).