ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat suara terkait larangan Mardani Maming ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ketua Umum HIPMI itu dinyatakan tersangka atas kasus dugaan suap izin pertambangan.
“Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, pada Jumat (24/6/2022), seperti dikutip dari Liputan6.com.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Ali menyatakan pihak KPK siap jika Mardani Maming tak terima dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Ali menyatakan siap jika Mardani menggugat KPK lewat jalur praperadilan.
“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” kata Ali.
Ali memastikan, sebelum menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, lembaga dibawah komando Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri ini sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Maming.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” kata Ali.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kadus dugaan suap izin pertambangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SPDP tersebut berisi soal ditetapkannya Mardani Maming sebagai tersangka.
Baca Juga : Hebatnya Gubernur Kalsel Sembunyi yang Bikin KPK Cuma Bisa Urut Dada
Hal itu diakui kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan. Ahmad menyebut, kliennya menerima surat penetapan tersangka pada Rabu, 22 Juni 2022 kemarin.
“Sudah. Terima hari Rabu, 22 Juni 2022 kemarin,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Ahmad mengaku pihaknya belum memutuskan apakah akan melawan KPK melalui praperadilan atau tidak. Pasalnya, Mardani sempat menyatakan ada kriminalisasi dalam proses hukum terhadapnya.
Baca Juga : KPK Pantau dan Evaluasi 38 Paket Pekerjaan di Provinsi Gorontalo
“Kita pelajari dulu. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata Ahmad.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : 8 Bulan ‘Nganggur’, KPK Akhirnya Amankan Rp10 M dari OTT di Kalsel
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan Maming ke luar negeri. Dia menyebut, Maming dicegah sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan.