ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah penyidik merasa yakin dengan kecukupan alat bukti.
“Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga : KPK Rincikan ‘Dosa’ Hasto pada Kasus Harun Masiku
Menurut Setyo, keyakinan tersebut diperoleh setelah berbagai tahapan dilakukan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti yang relevan.
Penyitaan barang bukti elektronik juga disebut menjadi salah satu kunci penting dalam memperkuat posisi hukum kasus ini.
“Setelah pada tahap pencarian proses pencarian daftar pencarian orang Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik,” tambah Setyo.
Baca Juga : KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka ini telah melalui mekanisme gelar perkara atau ekspose pada Jumat, 20 Desember 2024. Proses tersebut memastikan semua langkah yang diambil sesuai prosedur hukum.
Harun Masiku, yang menjadi sorotan sejak tahun 2019, masih buron hingga kini. Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU, dengan uang Rp850 juta untuk memuluskan langkahnya sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di DPR. Wahyu sendiri telah divonis tujuh tahun penjara pada 2021 dan kini menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.