ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki aliran dana sebesar Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kepada ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri.
Dana tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi penanganan dugaan kasus korupsi terkait pengadaan sapi di Kementerian Pertanian. Fakta mengenai aliran dana ini terungkap dalam persidangan melalui kesaksian Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
“Akan didalami penyidik,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, pada Selasa (25/6/2024).
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Tessa mengatakan fakta persidangan menjadi modal bagi penyidik untuk menyelidiki serta surat perintah penyidikan yang masih aktif.
“Belum ada info terkait hal tersebut (pengembangan penyidikan). Selama masih ada surat perintah penyidikan yang aktif, penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul,” ujar Tessa.
Sebelumnya, dalam persidangan kemarin (24/6/2024), SYL yang berstatus sebagai saksi mahkota mengakui telah memberikan uang senilai total Rp1,3 miliar kepada Firli. SYL memberikan uang tersebut dua kali, dengan rincian Rp500 juta pada pertemuan pertama dan Rp800 juta pada kedua kalinya.