ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan banyak tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia tidak memiliki izin.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan temuan ini berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan. Dari 110 daycare, hanya belasan yang mengantingi izin.
“Temuan kami, daycare di Indonesia ini banyak yang tidak berizin. Sebagai contoh, di Depok 110 itu hanya 12 yang berizin, di Pekanbaru belum berizin semua. Itu setelah kami pengawasan,” katanya, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga : Tekan Angka Stunting, KPAI Sebut Pemprov Sulsel Capai Target Nasional
Ia menjelaskan, ada tiga kementerian yang menangani perizinan daycare. Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
“Daycare itu yang di bawah tiga nih, Kemendikbud TPA namanya, di bawah KPPPA namanya Tara, tempat asuh ramah anak, dan di bawah Kemensos, tempat asuh sejahtera,” paparnya.
Ia menambahkan izin yang dikeluarkan paling banyak di bawah Kemendikbud. Ia pun meminta agar daycare melakukan perizinan ke Kemendikbud agar sesuai SOP.
Baca Juga : Kemenag Cabut Izin Pesantren Milik Guru yang Perkosa Santriwatinya
“Semua daycare di seluruh Indonesia agar bisa memiliki izin. kedua kalau tidak berizin diapakan. Terus yang ketiga harus ada regulasi khusus untuk daycare. Kenapa? Karena anak-anak balita kebanyakan,” terangnya.
“Dan yang keempat, kalau bisa perizinan jangan terlalu sulit, sehingga mereka mau mengurus perizinan, Kami pernah 2019 itu survei, 44 daycare itu tidak berizin, tapi itu 2019 ya. Kalau melihat tren ini, saya yakin lebih 50 persen daycare di Indonesia tidak berizin dan ini sangat berbahaya sekali, harus segera dibenahi,” pungkasnya.