ABATANEWS, SUNGAI PENUH — Kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, memasuki babak baru dengan penetapan lima tersangka.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya (DFJ), yang pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Senin (16/12/2024) lalu.
Menurut Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sunda, Don ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek pembangunan stadion mini tahun anggaran 2022.
Baca Juga : Ketua KONI Makassar Ditersangkakan Kejari Tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia
Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp779 juta berdasarkan audit BPKP.
“DFJ merupakan tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK),” ujar Andi.
Penetapan status tersangka terhadap Don berlangsung setelah pemeriksaan intensif yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Namun, pada pukul 15.25 WIB, Don tiba-tiba tak sadarkan diri di ruang penyidik.
Baca Juga : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong, Penyelidikan Dilanjutkan
Tim medis segera dipanggil untuk memberikan pertolongan dan membawanya ke ambulans.
Dalam video yang beredar, Don terlihat masih mengenakan pakaian dinas saat dibawa ke ambulans.
Kejari akhirnya menetapkan Don sebagai tahanan rumah mengingat kondisinya yang belum stabil. Status tahanan rumah ini berlaku hingga 4 Januari 2025.