ABATANEWS, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/1/2022), menetapkan satu tersangka, yakni Adi Wibowo yang merupakan mantan Direksi PT Waskita Karya.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Adi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Adi bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 30 Januari 2022.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” katanya.
Sebelum mendekam di sel tahanan, Adi bakal menjalani isolasi mandiri di rutan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
“Tentunya akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada rutan dimaksud,” kata Ghufron.
Baca Juga : Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti pada Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Senilai Rp400 M
Adi dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek IPDN.
Kasus yang menjerat Adi dan Dono merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom. (*)