ABATANEWS – Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan (KDCA) mengumumkan telah menemukan tiga kasus tambahan akibat infeksi varian virus corona Omicron. Sehingga total yang dikonfirmasi sejauh ini menjadi 12 kasus.
Dilansir dari Channel News Asia (CNA), Minggu (5/12/2021) Korea Selatan melaporkan sebanyak 5.128 kasus Covid-19 baru. Jumlah tersebut mengalami sedikit penurunan setelah rekor perhitungan harian sebanyak 5.352 sehari sebelumnya.
Lonjakan jumlah kasus virus corona di Korea Selatan mendorong pemerintah Korea Selatan untuk memperketat pembatasan dengan membuat peraturan harus menunjukan bukti vaksinasi mulai Senin depan untuk berpergian ke tempat hiburan seperti restoran, bioskop, dan ruang publik lainnya.
Baca Juga : Grammy Awards 2022 Diundur, Digelar April di Las Vegas
Otoritas juga akan mengurangi batas pertemuan dari 10 menjadi enam orang di wilayah Seoul dan dari 12 menjadi delapan orang di luar ibu kota mulai Senin depan.
Tingkat rawat inap meningkat drastis dan didominasi kasus covid parah, sedangkan jumlah pasien serius dan kritis mencapai 752 pada Jumat, kata KDCA.
Guna mencegah omicron, KDCA mengumumkan syarat karantina wajib 10 hari bagi seluruh pendatang yang tiba hingga dua pekan ke depan dan menghapus pengecualian yang sebelumnya dinikmati penerima vaksin lengkap.
Baca Juga : Varian Omicron di DKI Jakarta Sudah Capai 162 Kasus
Otoritas kesehatan di kota Incheon sedang menguji 400 orang yang menghadiri kebaktian gereja bersama dengan anggota keluarga dari salah satu orang yang terinfeksi Omicron. Kerabat itu telah dites positif terkena virus corona, tetapi tes belum menunjukkan apakah itu varian omicron.
Korea Selatan telah memvaksinasi penuh 91,6 persen dari populasi orang dewasanya yang berusia 18 tahun ke atas. Namun, penyerapan dosis booster masih pada 8,1 persen.