ABATANEWS, LOMBOK – Korban begal yang jadi tersangka di Lombok akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, korban yang berinisial S (34), sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya dilansir dari Antara, Kamis (14/4/2022).
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan S sebagai tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah. Kejadian ini, terjadi di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.
Baca Juga : Begal Sekaligus Ranmor Diringkus Polisi di Makassar, Satu Orang DPO
Kala itu, korban melintas di jalan tersebut dan diadang oleh dua pelaku begal berinisial P dan OWP. S yang juga membawa senjata tajam lantas melakukan perlawanan dan menghabisi kedua begal.
Dua pelaku begal lainnya, yang baru tiba di lokasi W, dan H akhirnya kabur usai melihat dua rekannya tewas. Ironisnya, dua pelaku ini justru menjadi saksi atas kasus pembunuhan tersebut.
“Peristiwa itu berawal saat korban percobaan pencurian M alias AS, akan menuju Lombok Timur. Ketika tiba di TKP, AS dihadang oleh empat orang pelaku yaitu P dan OWP, bersama dua rekannya yaitu W dan H,” ungkap Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana Selasa lalu.