ABATANEWS, PANGKEP – Bawaslu memiliki tugas pokok mengawasi tahapan pemilihan, untuk itu kesiapan jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota sangat menentukan terjadinya problematika pada setiap tahapan pemilihan.
Hal itu diungkapkan oleh Adnan Jamal, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan saat melakukan monitoring dan evaluasi persiapan pengawasan tahapan pencalonan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pangkep (Rabu, 31/07/2024).
“Bagi saya adalah, semua tahapan pemilihan itu merupakan tugas pokok kita sebagai pengawas pemilu sebagaimana tugas, wewenang dan kewajiban (TWK) kita” katanya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Sejauh Ini Ada 11 TPS yang PSU di 8 Daerah
“Sesungguhnya, problematika di semua tahapan sangat ditentukan sejauh mana Bawaslu menyiapkan persiapan pengawasan di semua tahapan,” ungkap pria kelahiran Wajo itu.
Dirinya berharap, Bawaslu Kabupaten Pangkep dapat melakukan bimbingan secara paralel ke jajarannya, menjelang pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan.
“Teman-teman kabupaten harus parallel dalam melakukan bimbingan ke jajarannya, harus disiapkan! Inilah tujuan kehadiran saya dalam rangka monev persiapan pengawasan tahapan pencalonan” pungkasnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Minta Kepala Daerah Tidak Mutasi ASN Setelah Pilkada, Ada Ancaman Pidana
Sebagai informasi, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan itu, guna melakukan bimbingan dan pembinaan kepada jajarannya terkait beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan dalam melakukan pengawasan di tahapan pemilihan serentak tahun 2024.