Rabu, 26 Februari 2025 13:16

Komisi II DPR RI Akan Panggil KPU-Bawaslu Buntut PSU Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilkada di Indonesia

Ilustrasi Pemilu 2024 (foto: BBC)
Ilustrasi Pemilu 2024 (foto: BBC)

ABATANEWS, JAKARTA — Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah menjadi perhatian utama Komisi II DPR RI. Jumlah ini tercatat sebagai yang terbanyak dalam sejarah pilkada di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa fenomena ini perlu dievaluasi secara mendalam untuk memperbaiki sistem pemilu ke depan.

“Besok kita rapat jam 10.00, kira-kira hal apa yang terkait dengan keputusan dari MK dengan adanya pemungutan suara ulang,” ujar Aria Bima di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga : UU Minerba Terbaru Disahkan DPR RI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 24 daerah dinilai sebagai alarm bagi penyelenggaraan pilkada.

Aria Bima menyoroti bagaimana pelanggaran administratif yang menyebabkan PSU seharusnya bisa dicegah sejak awal oleh KPU dan Bawaslu.

“Iya paling banyak (PSU 24 daerah), selain administrasi persyaratan yang dilanggar, yang kenapa KPU Bawaslu tidak dari awal memutuskan adanya saat administratif yang tidak terpenuhi seperti masa periode 2 kali menjabat sebagai kepala daerah yang ada larangan 3 kali misalnya,” tegasnya.

Baca Juga : Anggota DPR RI Ditegur Warga AS Saat Bikin Konten di Lokasi Kebakaran Tanpa Izin

Tak hanya itu, Aria Bima juga menyinggung korelasi antara tingginya angka PSU dengan menurunnya indeks demokrasi di Indonesia.

“24 daerah, cukup besar loh itu, cukup besar loh rekor untuk tahun ini. Tapi kita juga harus melihat korelasi dari berbagai survei ya bahwa indeks demokrasi kita yang menurun ya,” ungkapnya.

Putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024 telah membatalkan hasil pemilihan di 24 daerah karena berbagai pelanggaran, mulai dari calon yang didiskualifikasi karena tidak mengakui status mantan terpidana, tidak tamat SMA, hingga sudah menjabat dua periode.

Baca Juga : Taufan Pawe Kunjungi Pembangunan Stadion Gelora Bj Habibie

Selain itu, ada satu perkara yang harus dilakukan rekapitulasi ulang dan satu kasus yang memerlukan perbaikan Keputusan KPU terkait hasil pilkada.

Penulis : Wahyuddin
Komentar