Selasa, 15 Juni 2021 14:36

Komisi D DPRD Makassar Minta Akses PPBD 24 Jam

Komisi D DPRD Makassar Minta Akses PPBD 24 Jam

ABATANEWS, MAKASSAR — Komisi D DPRD Makassar Bidang Kesejahteraan Masyarakat menyarankan akses daring (online) aplikasi PPDB dibuka selama 24 jam. Akses daring aplikasi tersebut demi meminimalisir sejumlah penumpukan yang terjadi selama ini.

Hal itu terungkap saat Komisi D DPRD Makassar menggelar rapat kerja Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021 bersama Dinas terkait, Senin (14/06/2021) di ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi D Fatma Wahyudin didampingi Ketua Komisi D Abd. Wahab Tahir serta Sekretaris Komisi D Sahruddin Said.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

Sesuai dengan pemaparan Dinas Pendidikan Kota Makassar, PPDB dimulai dari jalur zonasi yang akan dilaksanakan Senin (21/06/2021) mendatang, dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 17.00.

Menurut Ketua Komisi D Abd. Wahab Tahir meminta kepada Dinas Kominfo dan Dinas Pendidikan untuk membuka akses aplikasi PPDB selama 24 jam. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penumpukan yang terjadi di hari pertama pendaftaran.

“Kami minta kepada Dinas Kominfo kesiapannya, dan juga Dinas Pendidikan apakah bisa di buka selama 24 jam online. Kan kita sudah punya server mandiri, tidak nebeng lagi di server provider. Ini supaya masyarakat biar dirumah busa diakses. Dan juga tidak terjadi penumpukan,” ujarnya.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

Menggapi hal tersebut, Dinas Kominfo Denny, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sesuai dengan anggaran yang tersedia di Diskominfo untuk Dinas Pendidikan sejumlah 6 server. Sehungga menurutnya kesiapan terjadinya penumpukan bisa diatasi dengan baik.

“Kami menyediakan 6 server untuk mengatasi kendala yang selama kemudian muncul di PPDB. Itu sudah ada 6 server disediakan dengan jaringan yang cukup memadai diatas 1200 Mbps. Kami akan membuka 24 jam jika itu disepakati, namun manajemen penerimaan tetap pada Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Nilma Palamba, menanggapi sejumlah kendala yang diungkapkan anggota Komisi D mulai dari kesiapan operator hingga kepastian aturan jalur non zonasi lainnya, pihaknya memastikan sejumlah sarana prasrana penunjang pelaksanaan PPDB ini telah diatasi dengan baik.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Nampak Anggota Komisi D DPRD yang turut hadir, yaitu Sangkala Saddiko, Alhidayat Samsu, Irmawati Sila, dan Budi Hastuti.

Komentar