ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi D DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas isu penting terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Wahyu Pradana Binamulia, Senin (24/3/2025).
Dalam pertemuan ini, Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, memimpin jalannya rapat dengan didampingi oleh Sekretaris Komisi, Dr Fahrizal, serta anggota komisi lainnya H Muchlis, Yulius Patandianan, H Meinsani Kecca, dan Odhika Cakra.
Pertemuan ini juga melibatkan masukan dari Pengurus Ormas Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan dan Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM), yang menyampaikan keprihatinannya terhadap PHK sepihak yang dilakukan perusahaan.
Baca Juga : Rp18 Miliar Disiapkan Pemkot untuk Seragam Sekolah Gratis, Muchlis Misbah: Semoga Berjalan Baik
RDP ini diharapkan dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dan mendorong pihak perusahaan untuk bertindak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ari, legislator dari Partai Nasdem, menekankan pentingnya pihak perusahaan untuk membuka ruang komunikasi dan mendengarkan langsung keluhan serta tuntutan dari ABMM.
“Kesimpulan rapatnya adalah kami memberikan kesempatan kepada teman-teman ABMM untuk menyurat kembali kepada pihak perusahaan. Jika melihat hasil dari RDP ini, perusahaan menunjukkan sikap terbuka untuk menerima aspirasi dari teman-teman ABMM,” ujar Ari dalam RDP tersebut, Senin (24/3/2025).
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Wanti-wanti Direksi Perusda untuk Kerja yang Benar
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) V Kota Makassar ini menyebutkan bahwa berdasarkan undang-undang, rapat bipartit dilakukan sebanyak dua kali. Namun, hingga saat ini, baru satu kali rapat bipartit yang terlaksana antara pihak perusahaan dan perwakilan buruh.
“Solusi yang diharapkan oleh teman-teman ABMM adalah agar 30 karyawan yang di-PHK bisa dipekerjakan kembali. Namun, kami juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan dan kesehatan perusahaan,” jelasnya.
Ari, yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Makassar, mengingatkan pentingnya bagi pihak perusahaan untuk memberikan ruang kepada karyawan yang terkena PHK massal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Buka Puasa Bareng Kelompok Pengajian di Manggala
“Kami (DPRD Makassar) berharap semua pihak dapat mengkoordinasikan masalah ini dengan baik, agar solusi yang dicapai dapat memenuhi harapan semua pihak. Jika segala sesuatunya berjalan sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang ada, maka insya Allah hasilnya akan sesuai dengan yang kita harapkan,” lanjutnya.
Hasil RDP ini diharapkan dapat menyelesaikan polemik PHK massal yang dialami oleh karyawan PT Wahyu Pradana Binamulia dan memastikan bahwa hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apakah memang masih bisa untuk dipekerjakan atau memang harus diputus, tapi diberikan haknya sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk pesangonnya, supaya semua hal dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Ari.