ABATANEWS, MAKASSAR – Sikapi aspirasi Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) pekan lalu, Komisi C DPRD Makassar gelar rapat dengar pendapat (RDP),Jumat (15/10/2021).
Aspirasi terkait Izin Amdalalin oleh Royal Apartement ini menjadi perhatian penting oleh Komisi C DPRD Makassar sehingga dilakukan RDP dengan menghadirkan pihak manajemen,perwakilan mahasiswa dan dinas terkait diantaranya Dinas Perhubungan,Dinas Penataan Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Dalam kesempatannya, Arifin Dg Kulle selaku ketua komisi C mengungkapkan bahwa rapat dengar pendapat dilaksanakan selain menjalankan fungsi pengawasan, juga ingin menyatukan persepsi mengenai yang dikeluhkan oleh Aliansi Mahasiswa tersebut.
Diketahui setelah dilaksanakannya RDP, Komisi C DPRD Makassar bersama pihak Manajemen Royal,Dinas terkait, dan Perwakilan Mahasiswa langsung turun meninjau keadaan gedung Royal Apartement.