Rabu, 15 November 2023 18:14

Kominfo Luncurkan aduannomor.id, Cara Perangi Penipu Online

Ilustrasi penipuan melalui media sosial.
Ilustrasi penipuan melalui media sosial.

ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan situs Aduan Nomor aduannomor.id. Situs ini sebagai upaya Kominfo untuk melawan dan memerangi penipuan online yang banyak menyerang melalui telepon atau pesan singkat.

Adapun, salah satu upaya tersebut adalah meluncurkan situs Aduan Nomor aduannomor.id, di mana masyarakat bisa melaporkan nomor seluler yang mencurigakan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.

Baca Juga : Kominfo Akan Sanksi Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online, Ini Daftarnya

“Kementerian Kominfo dapat melakukan pemblokiran berdasarkan aduan dari masyarakat,” kata Wayan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

“Jadi prinsipnya, kami menunggu aduan dari masyarakat, sehingga kami baru bisa memblokir nomor-nomor yang digunakan,” imbuhnya.

Nantinya, masyarakat bisa melampirkan tangkapan layar atau screenshot, atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan, ketika melaporkan sebuah nomor telepon.

Baca Juga : Kominfo: Kalau Starlink Tak Punya NOC Bisa Jadi Rumah Judi dan Bokep

Laporan ini nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemblokiran oleh operator seluler apabila terbukti. Setiap bulannya, operator pun akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo.

Sementara, untuk pemblokiran berdasarkan layanan akan dilakukan oleh operator, mereka bakal melakukan pemblokiran terhadap nomor yang tidak melakukan isi ulang pulsa selama periode tertentu.

Kominfo menjelaskan, pemblokiran pun dilakukan secara bertahap, dengan pemblokiran layanan voice atau layanan telepon, setelah 30 hari tidak isi ulang pulsa. Pemblokiran layanan voice dan SMS dilakukan setelah 30 hari sejak pemblokiran voice tersebut.

Baca Juga : Cuma 30 Persen ASN yang Melek Digital

Kemudian, nomor yang diblokir akan masuk karantina maksimal 90 hari, dan melalui tahapan recycle sebelum dapat dilakukan penggunaan ulang oleh calon pengguna lain.

“Itu pemblokiran otomatis oleh operator. Namun kalau untuk kejahatan penipuan yang ingin diblokir, itu mereka harus menunggu aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Kominfo, kemudian baru mereka akan memblokir,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Kominfo, sejak Agustus sampai pertengahan November 2023, ada 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online, di mana laporan ini diterima melalui aduannomor.id.

Baca Juga : Kominfo Take Down Aplikasi Higgs Domino Island, tapi Masih Ada di App Store

“Upaya pemblokiran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan,” kata Wayan.

Wayan pun mengingatkan bahwa semua orang bisa menjadi korban dari kasus penipuan online.

“Kami mengimbau bagi siapa pun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan, melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelumnya,” katanya.

Baca Juga : Menteri Jhonny Tak hadiri Pemeriksaan di Kejagung, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum

Jika ditemukan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial, masyarakat juga dapat melaporkannya melalui AduanKonten.id. Selain itu, Kominfo juga menyiapkan mekanisme laporan aduan untuk rekening yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.

Penulis : Azwar
Komentar