BATANEWS – Sebanyak 42 konten terkait Muhammad Kece sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Total penanganan konten M Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah takedown 42,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (26/8/2021).
Bukan itu saja, masih ada sebanyak 38 video yang masih dalam proses pemblokiran Kominfo. Konten yang diblokir merupakan video yang diposting oleh Muhammad Kece, maupun diposting oleh orang lain.
Baca Juga : Inovasi YouTube: Mudahkan Pengguna dengan Kode QR untuk Promosi Channel
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace atas kasus dugaan penistaan agama.
Muhammad Kace dilaporkan oleh sejumlah pihak karena konten-konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube bersinggungan dengan SARA.