Selasa, 14 Januari 2025 13:10

Komdigi Kaji Aturan Batasi Penggunaan Medsos untuk Anak

Ilustrasi kecanduan medsos.
Ilustrasi kecanduan medsos.

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, tengah menyiapkan langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

Salah satu rencana utama adalah merumuskan aturan usia minimum bagi anak dalam memanfaatkan platform digital.

Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Senin, 13 Januari 2025, Meutya menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi prioritas dalam upaya memberikan perlindungan lebih kuat bagi generasi muda.

Baca Juga : Viral Bapak-bapak Pakai Helm Bentuk Teko Saat Naik Motor, Jadi Pusat Perhatian

“Kami akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terlebih dahulu untuk menjembatani aturan yang lebih ajeg. Perlindungan anak adalah hal yang harus melibatkan DPR, sehingga pembahasan di tingkat Undang-undang (UU) membutuhkan waktu. Namun, kami siapkan semuanya agar perlindungan ini lebih kuat,” ujar Meutya dalam jumpa pers.

Presiden Prabowo, menurut Meutya, memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini.

“Presiden amat atensi terhadap isu perlindungan anak, terutama di ranah digital. Beliau sampaikan untuk lanjutkan, pelajari, dan laksanakan kebijakan ini,” tambahnya.

Baca Juga : Viral Keluhan Soal Mahalnya Harga Paket Seragam Siswa Baru SMA di Tulungagung, Capai Rp2,3 Juta

Regulasi ini sejalan dengan langkah internasional, seperti kebijakan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjauhkan anak-anak dari perangkat elektronik dan mengalihkan mereka ke aktivitas yang lebih nyata, demi menjaga kesehatan mental dan kesejahteraan mereka.

Penulis : Azwar
Komentar