Jumat, 26 Januari 2024 21:03

Klarifikasi Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Bawa Kertas Besar Berisi Bunyi UU

Presiden Jokowi mengklarifikasi soal pernyataannya yang sebelumnya menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Presiden Jokowi mengklarifikasi soal pernyataannya yang sebelumnya menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.

ABATANEWS, JAKARTAPresiden Jokowi mengklarifikasi soal pernyataannya yang sebelumnya menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.

Dalam video yang diunggah lewat akun Sekretariat Presiden, Jokowi menyampaikan, apabila pernyataan sebelumnya itu merujuk pada ketentuan UU.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya

Bahkan, Jokowi memberikan selembar kertas besar yang bertuliskan isi pasal UU Nomor 17 Tahun 2017 perihal presiden boleh memihak dan kampanye.

“Ini saya tunjukkin, UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?” ujarnya.

“Seperti yang saya sampaikan, ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” sambungnya.

Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok

Kali ini, Jokowi memberikan penjelasan lengkap dengan membawa tulisan besar berisi pasal Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017.

Jokowi menampilkan pasal lainnya untuk melengkapi penjelasan sebelumnya. Ia menambahkan, semua ada persyaratannya.

“Kemudian pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, harus mengikuti ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan. Lalu menjalani cuti di luar tanggungan negara,” kata dia.

Baca Juga : Media Asing Ramai Nyinyirin Kaesang yang Gagal Maju Pilkada, Ungkit Jet Pribadi

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpestasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya,” tutupnya.

Penulis : Azwar
Komentar