ABATANEWS, BANTEN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi terkait adanya pagar laut yang muncul di perairan Tabggerang, Banten. Pagar itu ditancap di laut sepanjang 30 kilo meter.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro mengatakan pemagaran laut menjadi indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar. Terlebih, jika pemagaran tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
“Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga : Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut 2024, 744,6 Ton Sampah Laut Terkumpul
Selain itu, ia mengatakan pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan.
“Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu pagar laut misterius ini.
Baca Juga : Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut 2024, 744,6 Ton Sampah Laut Terkumpul
“Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut,” imbuh Hery Susanto.