ABATANEWS — Dedi merupakan, korban jeratan pinjaman online (pinjol) PT. Indo Tekno Nusantara mengaku anaknya pernah diintimidasi perusahaan pinjol tersebut. Bentuk intimidasi tersebut mulai dari ancanam sebagai buronan polisi hingga ingin diculik.
“Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak,” kata Dedi kepada wartawan di kantor PT ITN di Rukan Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dilansir IDX Channel.
Dedi mengatakan, anaknya telah menjadi korban intimidasi karena pernah meminjam uang senilai Rp 2,5 juta ke salah satu aplikasi pinjol milik PT ITN pada 2019. Namun, karena tidak mampu membayar, anaknya kemudian ditetor terus menerus.
Baca Juga : Penduduk di 5 Daerah Ini Paling Banyak Nunggak Pinjaman Online
“Anak saya katanya meminjam uang Rp 2,5 juta, berbunga-bunga terus itu dari 2019 totalnya 104 juta saya bayar,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Polisi menggerebek kantor PT ITN karena diduga perusahaan tersebut menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang pekerja diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.
Baca Juga : OJK Ungkap Penyebab Generasi Muda Banyak Terjerat Pinjol dan Judi Online
Yusri menyebut, aktivitas perusahaan ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka. Para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.