ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi Informasi (KI) Sulsel melaporkan kinerjanya kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel yang diwakili Asisten III Tautoto Tanaranggina, pada Selasa (8/2/2022). Laporan kinerja tersebut dituangkan dalam sebuah buku, Laporan Kinerja KI Tahun 2021.
Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, didampingi komisioner KI Sulsel lainnya, mengatakan, laporan kinerja KI Sulsel terbagi atas beberapa bagian. Mulai dari penyelesaian sengketa, sosialisasi dan penguatan kelembagaan PPID, serta monitoring evaluasi.
“Salah satu kewajiban Badan Publik adalah melayani pemohon informasi. Karena itu, kita melakukan penguatan kelembagaan PPID di Badan Publik,” kata Pahir.
Baca Juga : Semangat Ribuan Warga Bulukumba Hadiri Kampanye Andi Sudirman
KI, lanjut Pahir, memiliki kewajiban untuk mendidik masyarakat terkait hak mereka mendapatkan informasi publik. “Jadi kita berharap, masyarakat kita cerdas dan Badan Publik sudah siap,” imbuhnya.
Pahir mengungkapkan, tiap tahun KI juga melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini untuk mengukur apakah Badan Publik sudah memiliki kesadaran paradigma informasi publik.
“Ke depan, kita juga akan sasar Badan Publik lembaga vertikal yang berkedudukan di Makassar,” ungkapnya.
Baca Juga : Teruji Bisa Mengayomi dan Plural, Komunitas Tionghoa di Sulsel Kembali Dukung Andalan Hati
Sementara, Asisten III Tautoto Tanaranggina, mengatakan, akan segera menyampaikan laporan kinerja KI tersebut kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Iapun meminta kepada Kepala Dinas Informasi, Komunikasi, Statistik dan Persandian Sulsel, Amzon Padolo, yang turut mendampinginya menerima KI Sulsel, untuk membuat surat ke tiap OPD untuk memaksimalkan fungsi PPID.
“Buat surat ke semua OPD yang ditandatangani Pak Sekda, agar setiap OPD itu menunjuk satu orang sebagai PPID,” pesan Tautoto.