Selasa, 22 Maret 2022 21:36

KI Minta Pemerintah Desa Transparan Terkait Penggunaan ADD

Komisi Informasi (KI) menggelar kegiatan yang diikuti PPID Kabupaten/Kota serta sejumlah Kepala Desa di Sulsel, pada Selasa (22/3/2022).
Komisi Informasi (KI) menggelar kegiatan yang diikuti PPID Kabupaten/Kota serta sejumlah Kepala Desa di Sulsel, pada Selasa (22/3/2022).

ABATANEWS, MAKASSARKomisi Informasi (KI) Pusat meminta agar pemerintah desa transparan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD). Mengingat, Pemerintah Desa termasuk Badan Publik, berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisioner Bidang Regulasi Kebijakan Publik KI Pusat, M Syahyan, dalam diseminasi dua peraturan KI yang difasilitasi KI Sulsel, mengungkapkan, Peraturan KI No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan KI No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perlu disosialisasikan ke daerah-daerah, terutama ke tingkat desa. Apalagi, pemerintah desa mendapat anggaran dari APBN yang cukup besar.

“Karena itu, agar dana desa itu bisa tersalurkan dengan baik, terbelanjakan dengan baik, maka proses penyalurannya itu harus terbuka. Dengan transparansi, maka masyarakat juga bisa ikut mengawasi dana desa yang begitu besar,” ujarnya saat diseminasi yang digelar secara virtual dan diikuti PPID Kabupaten/Kota serta sejumlah Kepala Desa di Sulsel, pada Selasa (22/3/2022).

Baca Juga : Catat! Ini Syarat dan Tahapan Pendaftaran Calon Komisioner KI Sulsel Periode 2023-2027

Ia menjelaskan, pemerintah desa masuk kategori Badan Publik. Dalam UU No 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan, yang termasuk Badan Publik adalah setiap lembaga yang mendapat anggaran dari APBN, APBD, bantuan masyarakat dan bantuan asing.

“Desa kan mendapat APBN, maka Desa masuk kategori Badan Publik dan dia wajib terbuka sesuai amanat undang undang keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, di dalam regulasi HAM yang berlaku universal, negara berkewajiban melindungi dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi. Karena itu, Badan Publik harus terbuka dan memberikan akses informasi kepada publik.

Baca Juga : KIP: Pemilu Momentum Kemudahan Akses Informasi untuk Rakyat

“Badan Publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan,” pungkasnya.

Sementara, Ketua KI Sulsel Pahir Halim didampingi Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Khaerul Mannan dan Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Fauziah Erwin, menyampaikan, dalam waktu dekat KI Sulsel akan melakukan pertemuan dengan kepala desa se Sulsel untuk mensosialisasikan peraturan KI. Berbagai upaya pun tengah dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi di setiap kabupaten kota di Sulsel.

Turut hadir dalam diseminasi ini, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat Wafa Patria Umma,
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Amson Padolo, dan Kepala Sekretariat KI Sulsel Sultan Rakib.

Penulis : Wahyuddin
Komentar