ABATANEWS, LABUHANBATU — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja membuat keputusan penting yang mengguncang ranah politik lokal di Sumatera Utara. Saipul Bahri Dalimunthe, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, resmi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Keputusan ini menyoroti pentingnya integritas dan etika dalam dunia politik, terutama bagi mereka yang diamanahkan untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan transparan.
“Pengaduan dari Pengadu dikabulkan sepenuhnya. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua sekaligus Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dirilis pada Selasa (20/8/2024).
Baca Juga : Kasus Video Siswi dan Gruu di Gorontalo, AJI Imbau Media Massa Taat Kode Etik
Kasus ini bermula dari hubungan pribadi Saipul dengan seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial MT. Hubungan yang berlangsung dari Desember 2022 hingga November 2023 tersebut mengakibatkan kehamilan MT, meski akhirnya mengalami keguguran.
Meskipun mereka akhirnya menikah siri pada Desember 2023, hal ini tidak mengubah kenyataan bahwa Saipul sudah memiliki istri sah dan lima anak.
Tindakan ini, yang dinilai oleh DKPP sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik, terutama karena tidak adanya keputusan dari Pengadilan Agama yang mengesahkan pernikahan mereka.
Baca Juga : Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK
Lebih dari sekadar masalah pribadi, kasus ini menunjukkan bagaimana pelanggaran etika dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
DKPP menilai Saipul melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang melarang calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Ini adalah pelanggaran serius yang mencederai nilai-nilai moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh para penyelenggara pemilu.
Baca Juga : KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Bersedia Tak Dilantik Bila Jadi Calon di Pilkada
Sidang pemeriksaan kasus ini berlangsung sejak Juli 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, dan menghasilkan keputusan tegas dari DKPP pada Selasa (20/8/2024).
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan pemberhentian ini dalam waktu tujuh hari, sebuah tindakan yang menunjukkan betapa seriusnya kasus ini di mata DKPP.
“Komisi Pemilihan Umum wajib melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari sejak dibacakan,” tegas DKPP.
Baca Juga : KPU Perkirakan Kandidat di Pilgub Sulsel 2024 Maksimal 4 Pasang