Jumat, 11 Maret 2022 19:18

Ketua KPK Firli Hormati Putusan MA yang Diskon Masa Hukum Koruptor Edhy

Edhy Prabowo (INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA)
Edhy Prabowo (INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA)

ABATANEWS, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya angkat bicara soal keringanan hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada koruptor Edhy Prabowo.

Ada lima poin yang disampaikan Firli terkait kasus yang jadi perbincangan belakangan ini. Secara umum, banyak yang menyayangkan putusan MA yang justru meringankan hukuman terhadap Edhy, yang sebelumnya divonis 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta, menjadi 5 tahun.

Pertama, kata Firli, KPK selalu bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa seseorang itu dapat dijadikan tersangka, di mana berdasarkan bukti yang cukup itu, KPK mengajukan suatu perkara ke pengadilan.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

“Kedua. Lalu, sebuah perkara akan diproses menuju persidangan mulai dari PN, kemudian banding kpd PT sampai KASASI dan PK di Mahkamah Agung. Itu adalah prosedur2 peradilan. Tentu dgn putusan MA , kami selaku aparat penegak hukum , lembaga KPK sangat2 menghormati putusan peradilan,” tulisnya, seperti dikutip dari Twitter resmi Firli, pada Jumat (11/3/2022).

Ketiga, menurut Firli, menghormati putusan peradilan adalah inti negara hukum. Juga karena kekuasaan peradilan, lanjut Firli, adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari seluruh intervensi.

“Sama dengan KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya, tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apapun,” tegasnya.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini

Keempat, sambung Firli, oleh karena itu, KPK masih menanti rilis resmi putusan Kasasi MA tersebut. Setelah diterima, KPK baru akan mempelajari untuk ditindaklanjuti.

“Tapi yang pasti adalah hakim (yang menangani perkara) lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan,” tuturnya.

“Kelima.Krn ada prinsif hukum IUS CURIA NOVIT yg artinya , Hakim sangat mengetahui perkara yg diputuskannya. Beliau YM-lah yg lbh tahu, dan setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tsb, selanjutnya KPK akan pelajari , dan barulah kita menentukan sikap,” pungkas Firli.

Komentar