Minggu, 25 Agustus 2024 12:14

Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK

Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK

ABATANEWS, JAKARTA — Dalam rapat konsultasi yang digelar pada Minggu (25/8/2024), Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menekankan bahwa perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada 2024 hanya memenuhi syarat formal.

Doli mengungkapkan bahwa materi perubahan tersebut sepenuhnya akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Rapat ini hanya proses formalitas,” ujar Doli di Gedung DPR RI, menegaskan bahwa baik DPR RI maupun KPU RI telah merevisi draf perubahan PKPU sesuai dengan putusan MK.

Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Putusan MK tersebut, yang mencakup Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, telah menjadi dasar hukum tunggal dalam revisi PKPU Nomor 8 yang dibahas.

Perubahan signifikan yang dihasilkan dari putusan MK, terutama Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengatur ulang ambang batas pencalonan kepala daerah.

Sebelumnya, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga : Jelang Pencoblosan, Megawati: Kita Harusnya Belajar dari Rakyat Ghana

Kini, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas dari jalur independen.

Tidak hanya itu, MK juga mengubah syarat usia calon kepala daerah yang kini dihitung sejak penetapan oleh KPU.

Hal ini tercermin dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi.

Penulis : Wahyuddin
Komentar