ABATANEWS, JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (8/2/2022). Prasetyo menyerahkan sejumlah dokumen terkait Formula E sekaligus memberi keterangan.
“Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E,” tulis Prasetyo via akun Instagram pribadinya.
Prasetyo mengaku membawa sebuah bundel dokumen mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD hingga APBD 2019 untuk diserahkan ke KPK.
Baca Juga : Oknum Jaksa Terjaring OTT, KPK Koordinasi Kejagung
“Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan,” ucapnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga : Kasus Pemerasan Sertifikasi Kemnaker, KPK Periksa Direktur Bina Kelembagaan K3
Dalam unggahan tersebut, Prasetyo juga akan menyampaikan apa yang ia ketahui dalam proses penganggaran mulai dari usulan, pembahasan, hingga pengesahan anggaran.
Baca Juga : Hari Ini, KPK Umumkan 5 Orang Dalam OTT Bupati Lampung Tengah
“Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan,” terang politikus PDIP tersebut.
“Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini,” pungkasnya.