ABATANEWS, JAKARTA — Ketua DPR RI, Puan Marahani menyampaikan terima kasihnya kepada para mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga artis, yang dinilai berhasil menggagalkan upaya koleganya di DPR RI, yang ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengesahkan RUU Pilkada.
“Sebagai lembaga negara fungsi dan diatur UU untuk menjalankan kewenangan tetap memperhatikan konstitusi dan aspirasi masyarakat,” kata Puan dalam keterangannya, pada Kamis (22/8/2024).
Baleg yang tadinya mengubah RUU Pilkada dan mengabaikan Putusan MK soal threshold hingga persyaratan usia maju Pilkada diabaikan.
Baca Juga : DPR Restui Herindra sebagai Calon Kepala BIN, Siap Dilantik oleh Presiden Prabowo
Namun paripurna pengesahan revisi tersebut batal dihelat hari ini. Puan pun tak hadir karena kunker ke Hungaria.
Politikus PDIP itu pun mengucapkan terima kasih kepada pihak yang demonstrasi. Termasuk mahasiswa, buruh, aktivis, hingga selebriti.
“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh masyarakat, mahasiswa, aktivis, civitas akademika, hingga selebritas atas aspirasinya,” tutur politisi PDIP itu.
Baca Juga : Puan Bilang PDIP Semakin Dekat dengan Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Negara demokrasi buka ruang partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya bahkan kontrol sosial,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, RUU Pilkada tidak akan disahkan.
Hal itu disampaikan oleh Dasco lewat cuitannya di X, pada Kamis (22/8/2024) sore.
Baca Juga : Media Asing Ramai Nyinyirin Kaesang yang Gagal Maju Pilkada, Ungkit Jet Pribadi
“Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan,” tulis Dasco pada akun resminya di X @bang_dasco.
Dengan batalnya pengesahan RUU Pilkada, lanjut Ketua Harian Partai Gerindra itu, maka keputusan yang akan dijadikan rujukan oleh peserta calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 nanti adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” sambung Dasco.
Baca Juga : Mobil Angkutan Umum Terbakar Saat Demo Ricuh di Makassar
Dasco juga menyebut, keputusan batalnya RUU Pilkada itu ditandai dengan tidak kuorumnya Rapat Paripurna DPR RI yang seyogyanya berlangsung pada pagi tadi.
“Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib ,dipagi hari,” tulisnya lagi.