Kamis, 07 Maret 2024 16:03

Keppres Jokowi Jadi Penentu Jakarta Bukan Ibu Kota Negara Lagi

Keppres Jokowi Jadi Penentu Jakarta Bukan Ibu Kota Negara Lagi

ABATANEWS, JAKARTA — Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, DKI Jakarta saat ini tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Sebab, dalam beleid undang-undang tersebut, ibu kota negara resmi dicabut setelah 2 tahun diundangkan. Merujuk pada hal itu, tepat pada 15 Februari lalu, Jakarta bukan lagi ibu kota negara.

Kendati demikian, Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur belum juga resmi menjadi ibu kota negara baru. Sebab, IKN masih dalam proses pembangunan.

Baca Juga : Segini Anggaran Digunakan Bangun Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS Wahidin Sudirohusodo

Lantas, apa ibu kota negara Indonesia saat ini?

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Jakarta masih berstatus ibu kota negara sampai saat ini. Perpindahan status itu baru bisa terwujud, kata Dini, bila Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden mengenai hal itu,

“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini kepada wartawan, Kamis, (7/3/2024).

Baca Juga : Resmikan RS Kemenkes Makassar, Jokowi Harap Tak Ada Lagi Masyarakat Berobat ke Luar Negeri

Dini mengatakan, penerbitan keppres tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keppres diterbitkan.

“Pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujar Dini.

Dia menuturkan, aturan terkait hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga : Jokowi Pastikan ASN Akan Dipindahkan ke IKN Jika Fasilitas Sudah Siap

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya,” kata Dini.

“Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih,” jelasnya.

Penulis : Azwar
Komentar