ABATANEWS.COM – Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, pada Jumat (15/3/2024).
Dengan naiknya status Achmad Fauzi sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadapnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan selain Achmad Fauzi, pihaknya turut menahan 14 pegawai rutan KPK yang sebagian bawahan Achmad Fauzi
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Sehingga total 15 tersangka ini, akan dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari ke depan.
“Hal ini dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya dalam siaran pers yang dilakukan dikutip Sabtu (16/3/2024).
Adapun 14 tersangka lain masing-masing adalah mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Sementata sisanya masih berstatus petugas Rutan KPK aktif yakni Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
“(Modus para pelaku) di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak,” jelasnya.
Diketahui, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp 6,3 miliar rupiha.
Baca Juga : Hebatnya Gubernur Kalsel Sembunyi yang Bikin KPK Cuma Bisa Urut Dada
KPK pun masih melakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.