Rabu, 05 Juni 2024 21:03

Kepala DPMPTSP Helmy Budiman Bakal Bentuk Satgas Pengawasan Perizinan

Kepala DPMPTSP Helmy Budiman Bakal Bentuk Satgas Pengawasan Perizinan

ABATANEWS, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bakal bentuk satgas pengawasan perizinan.

Langkah tersebut untuk membuat pengawasan perizinan di Kota Makassar diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Hal tersebut ditegaskan DPMPTSP lewat Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan Kota Makassar Tahun 2024, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kantor Walikota, Jl Ahmad Yani, Makassar, Rabu (05/06/2024).

Baca Juga : Lampaui Target, Total Investasi di Kota Makassar Capai Rp 5,89 T

Kepala DPMPTSP, Helmy Budiman memimpin rapat koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan di Kota Makassar.

Rapat ini dihadiri oleh organisasi perangkat daerah teknis se-Kota Makassar yang juga nantinya akan tergabung ke dalam satuan tugas pengawasan perizinan.

“Akan dibentuk satgas pengawasan perizinan dari gabungan dinas terkait. Untuk koordinasi perizinan-perizinan usaha dan non usaha yang terbit,” ujar Helmy Budiman.

Baca Juga : Lia Firman Hadirkan Inovasi Phinisita Tunjang Sistem di PTSP Makassar

Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu menyampaikan bahwa salah satu tujuan kegiatan pelaksanaan pengawasan ini adalah untuk memastikan apakah pelaku usaha melakukan aktivitas usaha sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki dan sesuai standar kegiatan usaha yang sudah ditetapkan.

“Sehingga bisa ditekankan bahwa pengawasan perizinan di Kota Makassar diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi,” ucapnya.

Terintegrasi maksudnya bahwa sistem penyelenggaraan perizinan sesuai dengan Perka BPKM nomor 5 tahun 20021 dilakukan melalui sistem OSS. Mulai dari perencanaan pengawasan pelaksanaan inspeksi lapangan dan pelaporan pengawasan.

Baca Juga : Tidak Kantongi IMB, DPM PTSP Makassar Tutup Cafe The Sultan Island

Terkoordinasi maksudnya pelaksanaan pengawasan perizinan dikoordinasikan dengan kementerian lembaga dan pemerintah provinsi serta organisasi perangkat daerah teknis dan dilakukan secara terpadu.

Pemerintah Kota Makassar melalui satuan tugas pengawasan perizinan terpadu akan melakukan kegiatan pengawasan perizinan di beberapa lokasi usaha. Baik itu yang telah direncanakan melalui pengawasan rutin maupun pengawasan insidental yang berdasarkan kepada laporan dan indikasi pelanggaran kegiatan usaha.

Penulis : Azwar
Komentar