Selasa, 30 Agustus 2022 14:20

Kepala BNN RI Puji Program ‘Cari Menantu Bersinar’ Pemprov Sulsel

Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus G R Golose diwawancarai awak media di sela-sela acara Rapat Kerja Bidang Rehabilitasi BNN, di Hotel Claro, Makassar, Jalan AP Pettarani, pada Selasa (30/8/2022). (Foto: ABATANEWS/Cinno)
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus G R Golose diwawancarai awak media di sela-sela acara Rapat Kerja Bidang Rehabilitasi BNN, di Hotel Claro, Makassar, Jalan AP Pettarani, pada Selasa (30/8/2022). (Foto: ABATANEWS/Cinno)

ABATANEWS, MAKASSAR — Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus R Golose, menyanjung program yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menekan angka penggunaan narkotika di Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui, Pemprov Sulsel kini sedang menggodok peraturan daerah dengan nama program “Cari Menantu Bersinar”. Program tersebut ditujukan bagi calon mempelai untuk melakukan tes urine sebelum melangsungkan prosesi pernikahan.

“Jadi hati-hati para pengguna narkotika yang akan menikah. Beliau nantinya akan membuat perda dan kita dukung. Kenapa? Karena suami atau istri yang baik harus nikah dengan bebas narkotika,” kata Golose kepada awak media di sela-sela acara Rapat Kerja Bidang Rehabilitasi BNN, di Hotel Claro, Makassar, Jalan AP Pettarani, pada Selasa (30/8/2022).

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

Ia begitu menyambut baik program yang sedang dicanangkan ini, lantaran cuma ada di Sulsel. Selain itu, ia juga menyebut, program Cari Menantu Bersinar itu sejalan dengan program BNN RI yakni family resilience (ketahanan keluarga) dalam rangka pencegahan penggunaan narkotika di masyarakat.

“Kalau kita bisa menyelematkan orang, itu lebih besar upahnya, lebih manfaatnya, dan kita akan mendapat tempat yang layak di surga nantinya karena menyelamatkan orang yang bebas dari narkotika. Berarti kita melindungi keluarganya,” jelas jenderal bintang tiga itu.

Golose juga mengaku, kini dirinya lebih mengedepankan penindakan terhadap pelaku dan atau pengguna narkotika dengan pendekatan soft power dibandingkan hard power. Hal ini sejalan dengan apa yang diinginkan dari proses Revisi UU No 35 Tahun 2009 yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.

Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar

“Poin yang diharapkan (dari revisi UU) ,kita akan mengubah pengguna yang biasanya masuk menjadi tahanan ataupun narapidana, kita mengusahakan mereka harus direhabilitasi,” tegasnya.

Secara umum, Golose juga memuji Pemprov Sulsel dan Forkopimda Sulsel yang berhasil mencegah beredarnya narkotika di Sulsel, setidaknya dalam medio 2021-2022.

“Saya lihat penangkapan 2021-2022 di Sulsel itu sekitar 239,5 kg. Itu termasuk besar untuk sabu. Berarti kalau beredar, ada sekitar 239 ribu orang yang terkena dampak bila per satu gram. Pak Kapolda saat laporan tadi 180-an kg (juga digagalkan beredar), berarti total ada 400 kg lebih,” pungkasnya.

Penulis : Sutrisno
Komentar