Minggu, 26 Januari 2025 16:23

Kepala BKN Tegaskan ASN yang Paksa Pindah Dinyatakan Mengundurkan Diri

Ilustrasi ASN. (foto: Jejamo.com)
Ilustrasi ASN. (foto: Jejamo.com)

ABATANEWS, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan pentingnya dedikasi dan profesionalisme bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan aturan larangan pindah instansi selama sepuluh tahun sejak pengangkatan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memastikan ASN memegang teguh komitmen yang telah dibuat saat melamar.

“Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS,” ujar Zudan, dikutip dari situs BKN pada Minggu (26/1/2025).

Zudan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap komitmen tersebut akan berujung pada pengunduran diri.

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tambahnya.

Meski memahami dilema ASN muda yang bekerja jauh dari rumah, Zudan mengingatkan mereka untuk menghormati perjanjian.

“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” ucap Zudan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Selain menyoroti aturan tersebut, Zudan memberikan pesan penting kepada ASN muda. Ia mendorong mereka menjaga integritas, menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang adil, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“ASN muda harus terus belajar, berani mengambil risiko, mencari solusi inovatif, dan bersyukur atas pencapaian menjadi ASN,” tuturnya.

Penulis : Azwar
Komentar