ABATANEWS, MAKASSAR – Bagi masyarakat atau pengusaha kendaraan angkutan dengan nama pribadi yang sesuai terdaftar dan teregistrasi serta indentifikasi (Regident) di Kantor Samsat se Sulsel, mendapat kebijakan.
Kebijakan tersebut yakni keringanan bebas pembayaran pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut dikuatkan dengan SK Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) No: 650/III/2022, tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak bermotor progresif terhadap angkutan barang di Provinsi Sulsel.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Sumardi Sulaiman membenarkan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tersebut yang dijalankan oleh Bapenda Sulsel.
Sementara, Samsat Wilayah I Makassar mengajak kepada pemilik kendaraan angkutan barang atau orang berplat kuning untuk segera kekantor Samsat.
Agar melakukan proses pembayaran pajak dengan mekanisme disertai ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
“Penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Desember 2022. Jadi, untuk masyatakat pemilik kendaraan yang dimaksudkan, khusus yg beralamat wilayah Makassar I, segera menyelesaikan pajak kendaraannya,” ucap Kepala UPT Samsat Makassar Wilayah I, Yarham, Selasa (5/7/2022).
Ditegaskan, penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.
‘Kebijakan inipun juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
“Untuk kendaraan angkutan yang berplat hitam, tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak,” beber Ka UPT Samsat Makassar Wilayah I.