Selasa, 18 Februari 2025 18:20

Kemnaker Sebut Status Ojol Mestinya Sudah Layak Pekerjaan dan Diberi Haknya

Dokumentasi Ojol Day.
Dokumentasi Ojol Day.

ABATANEWS, JAKARTA – Status pekerja bagi driver ojek online (ojol) kini semakin mengemuka, seiring dengan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah mengisyaratkan kemungkinan perubahan status driver ojol dari mitra aplikator menjadi pekerja, yang berpotensi membawa perubahan signifikan bagi industri transportasi berbasis aplikasi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam dengan melibatkan pakar dari berbagai universitas.

“Sudah hampir comform 90% sudah menganggap mereka (taksi online, ojol, kurir online) pekerja, karena sudah didukung dengan kajian,” ujar Indah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga : Viral Driver Ojol dan Pegawai Toko Cekcok Gegara Pesanan Cat 20 Liter

Perubahan ini berpotensi memberikan hak-hak ketenagakerjaan yang lebih kuat bagi para driver, seperti kepastian jam kerja, cuti, serta perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsosnaker).

“Mereka minta diperlakukan sama dengan pekerja lain, ada kontribusi dari pengusaha,” tambah Indah. Selain itu, hak atas cuti, termasuk bagi driver perempuan saat haid, juga menjadi perhatian dalam pembahasan ini.

Namun, di sisi lain, status pekerja bagi driver ojol juga bisa membawa tantangan bagi aplikator. Jika driver dianggap sebagai pekerja tetap, perusahaan penyedia aplikasi bisa menghadapi perubahan besar dalam model bisnisnya, termasuk kewajiban memberikan tunjangan dan perlindungan tenaga kerja yang lebih komprehensif.

Baca Juga : Serba Bisa, Driver Ojol Ini Dapat Orderan Ambil Raport Customer di Sekolah

Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara seperti Belanda, Kanada, Singapura, Inggris, Spanyol, dan Uni Eropa telah lebih dulu menetapkan driver ojol sebagai pekerja, bukan sekadar mitra. Hal ini memberikan preseden bagi Indonesia dalam menyusun kebijakan serupa.

Sementara itu, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) juga tengah membahas status gig workers secara global hingga 2027. “ILO juga telah menyatakan driver ojol sebagai pekerja, bukan mitra,” terang Indah.

Meskipun Kemnaker telah merancang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk melindungi driver ojol, implementasinya masih menghadapi kendala harmonisasi antar-kementerian.

Baca Juga : Viral Driver Ojol Antar Paket Pelanggan Sambil Gendong Anak

“Mohon dukungan karena proses harmonisasinya masih berat, berhadapan dengan Kemenhub, Kominfo, dan Kementerian Hukum,” jelas Indah.

Penulis : Wahyuddin
Komentar
Berita Terbaru