ABATANEWS — Pemerintah merespon bocornya data sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial pada Jumat (3/9/2021).
Dalam keterangan resminya, Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi mengatakan, data sertifikat vaksin Jokowi diakses lewat fitur pemeriksaan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi besutan Telkom dan Kemenkominfo.
“Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi,” ujar Dedy lewat keterangan resmi, Jumat (3/9).
Baca Juga : Kemenkes Keluarkan Sertifikat Vaksin Internasional, Cek di PeduliLindungi
Menurut Dedy hal ini terjadi lantaran saat ini fungsi pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 di sistem PeduliLindungi dipermudah. Sehingga, pengakses cukup memasukkan nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis aksin untuk mempermudah masyarakat akses sertifikat vaksin. Sebelumnya, untuk mengakses informasi ini, pengakses mesti menyertakan nomor ponsel pengguna,
“Kini hanya menggunakan lima parameter (tersebut),” tuturnya.
Sebelumnya media sosial Twitter dihebohkan dengan kebocoran data yang diduga sertifikat vaksin dari RI 1 itu. Dalam unggahan tersebut juga disertai nama lengkap beserta gelar, barcode hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga : Sertifikat Vaksin Palsu Terkoneksi PedulilLindungi, Begini Cara Pelaku
Dengan dicantumkannya NIK yang diduga milik Jokowi itu, Pratama menilai bahwa data tersebut bisa dengan mudahnya dicari lewat mesin pencarian di Google.
Terkait tersebarnya NIK Jokowi yang digunakan untuk mengakses PeduliLindungi, Dedy menyebut hal itu tidak berasal dari sistem PeduliLindungi. Dia mengatakan NIK Jokowi telah tersedia terlebih dahulu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa,” ujarnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu yang Terkoneksi ke Aplikasi PeduliLindungi
Dedy mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu.
Lebih lanjut Dedy mengklaim bahwa Kemenkes sebagai wali data bertanggung jawab pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa BSSN sebagi lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber, bretanggungjawab melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber sistem elektronik.
Baca Juga : Ada Sejak Tahun 1908, Begini Penampakan Sertifikat Vaksin di Masa Khalifah Utsmaniyah
Kominfo selaku regulator disebut akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.