Minggu, 08 Juni 2025 19:28

Kementerian Lingkungan Hidup Sebut Ada 3 Perusahaan yang Lakukan Pelanggaran Berat di Raja Ampat

Kementerian Lingkungan Hidup Sebut Ada 3 Perusahaan yang Lakukan Pelanggaran Berat di Raja Ampat

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah kembali menyoroti keberadaan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang rawan rusak akibat eksploitasi sumber daya alam. Terkini, Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara izin operasi tiga perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, karena dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengawasan ketat terhadap tiga perusahaan yang terindikasi mencemari lingkungan. Meski tidak menyebut nama-nama perusahaan tersebut secara spesifik, Hanif menegaskan bahwa aktivitas mereka telah dihentikan.

“Secara fisik memang ada 3 kegiatan di sana yang sedang kita lakukan pengawasan, jadi ketiga-tiganya kita sudah tadi kita hentikan, karena memang ada pelanggaran yang serius, ada yang jebol, ada yang seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).

Di tengah sorotan terhadap industri tambang nikel, Hanif menyebut PT Gag Nikel sebagai pengecualian karena dinilai memiliki standar operasional yang baik. Namun, secara prinsip, pemerintah tetap akan meninjau ulang seluruh praktik pertambangan di wilayah pulau kecil, termasuk yang sudah memiliki izin lama.

“Secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya undang-undang ya, bukan mandat LH ya, sehingga memang itu yang harus kita lakukan bersama,” tegas Hanif.

Isu pertambangan di pulau kecil seperti Raja Ampat bukan hal baru. Menurut Hanif, sebagian perizinan tambang bahkan diterbitkan jauh sebelum adanya regulasi yang lebih ketat, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Misalnya, PT Gag Nikel sudah mengantongi kontrak karya sejak 1998.

Namun demikian, ketentuan hukum terbaru menegaskan bahwa tambang di pulau kecil tidak diperbolehkan, tanpa kecuali. Ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung tahun 2022 dan Mahkamah Konstitusi tahun 2023.

“Di undang-undang, pulau-pulau kecil tidak ada pengecualian. Jadi tidak ada pengecualian, ini dibuktikan dengan keputusan MA tahun 2022, kemudian diperkuat oleh keputusan MK tahun 2023,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan tambang nikel yang memiliki izin resmi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan mendapat izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel (izin sejak 2017) dan PT Anugerah Surya Pratama (2013). Sementara tiga lainnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah, yakni PT Mulia Raymond Perkasa (2013), PT Kawei Sejahtera Mining (2013), dan PT Nurham (2025).

Pemerintah kini dihadapkan pada dilema antara keberlanjutan lingkungan dan legalitas perizinan tambang. Hanif menyebut bahwa diskusi mendalam terkait yurisprudensi hukum dan konservasi akan menjadi langkah selanjutnya dalam menentukan arah kebijakan pertambangan di kawasan sensitif seperti Raja Ampat.

Penulis : Azwar
Komentar