ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan pemerintah daerah untuk memerhatikan kondisi inflasi domestik. Hal itu, menyusul manuver sejumlah kabupaten dan kota yang belakangan mengerek harga jual eceran liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram subsidi ke angka Rp18.750.
Langkah sebagian pemerintah kabupaten dan kota itu dikhawatirkan ikut mendorong kenaikan harga komoditas di kawasan lain yang belakangan mengerek inflasi pada paruh kedua tahun ini
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan kementeriannya bakal menegur setiap pemerintah daerah yang kedapatan menyalahi aturan kewenangan untuk menaikkan harga komoditas subsidi tersebut. Lantaran, kata dia, kebijakan penyesuaian gas melon murah itu mesti melalui sejumlah kriteria yang memerhatikan kondisi perekonomian daerah.
Baca Juga : Kementerian ESDM Ungkap Alasan Pembatasan BBM Subsidi Batal Dilakukan
“Betul ada inflasi), nanti kita kasih tahu mereka kita komunikasikan dengan mereka kondisinya sekarang,” kata Tutuka saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dilansir dari Bisnis.com, Kamis (4/8/2022)
Tutuka menerangkan kementeriannya bakal melakukan pengawasan intensif menyusul manuver beberapa wilayah yang belakangan mulai menaikkan harga jual eceran komoditas energi subsidi itu di tengah masyarakat. Inisiatif itu dilakukan untuk menjaga inflasi dan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah reli inflasi pada pertengahan tahun ini.
“Kita akan mengawasi karena tidak boleh serta merta begitu, harus ada kriteria alasannya kita mau cek ke mereka,” kata dia.